Pemko Pekanbaru Larang Angkutan Roda Tiga Beroperasi sebagai Angkutan Umum
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru secara resmi melarang penggunaan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Larangan Penggunaan Angkutan Roda Tiga sebagai Angkutan Umum.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan roda tiga yang beroperasi tidak diperkenankan melintasi jalan protokol atau jalan utama. Operasional kendaraan jenis ini hanya dibolehkan pada jaringan jalan tertentu sesuai izin penyelenggaraan, yakni di dalam zona pelayanan terbatas seperti kawasan permukiman, perumahan, atau wilayah dengan akses terbatas.
Selain itu, pemko juga menghentikan secara tegas operasional penyedia aplikasi angkutan umum roda tiga. Penghentian ini dilakukan karena operasional angkutan roda tiga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Jadi, kendaraan roda tiga hanya dikhususkan sebagai angkutan lingkungan terbatas, yaitu angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum yang wilayah operasionalnya hanya pada jalan lingkungan,” kata⁹ Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Jumat (26/12/2025).
Kemenhub telah menetapkan klasifikasi kendaraan bermotor roda tiga. Kendaraan roda tiga tanpa rumah-rumah atau kereta samping dikategorikan sebagai sepeda motor.
Sementara itu, kendaraan bermotor roda tiga yang dilengkapi rumah-rumah atau kereta samping masuk dalam kategori mobil penumpang. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila kendaraan digunakan untuk pelayanan angkutan orang di kawasan tertentu.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Persyaratan tersebut antara lain menggunakan mobil penumpang umum beroda empat dan atau mobil penumpang umum beroda tiga dengan kapasitas tempat duduk paling banyak empat orang. Kendaraan juga wajib dilengkapi tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani. Tulisan itu dilekatkan secara permanen pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan.
“Kemudian, kendaraan harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, kendaraan diwajibkan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), kartu tanda uji berkala, serta kartu elektronik standar pelayanan yang masih berlaku. Untuk pelayanan angkutan sewa khusus, kendaraan yang digunakan harus memiliki kapasitas silinder paling sedikit 1.000 sentimeter kubik (cc), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Penataan transportasi angkutan perkotaan, khususnya terkait penggunaan kendaraan bermotor roda tiga sebagai angkutan umum, dinilai tidak efisien. Keterbatasan kapasitas penumpang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.
“Berkaitan dengan upaya menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan, kami memiliki kewenangan untuk mengatur angkutan orang,” ucap Agung.
Pemko Pekanbaru dapat menunda bahkan melarang operasional angkutan umum roda tiga hingga adanya perubahan regulasi di tingkat nasional. Angkutan umum roda tiga tidak diperkenankan melayani penumpang karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.