
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan langkah penataan secara menyeluruh terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL). Penataan PKL ini terutama bagi PKL berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan, seperti di Jalan Cut Nyak Dien.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Minggu (18/5/2025), menyampaikan, penataan ini merujuk pada instruksi Presiden serta regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penanganan PKL. Penataan tersebut akan dilakukan secara holistik atau menyeluruh.
“Kami akan membentuk beberapa klaster. Penataan terhadap PKL ini akan mencakup pendataan, pendaftaran, hingga penempatan lokasi berjualan yang sesuai. Selain itu, kita juga memperhatikan aspek pendukung seperti aliran listrik, akses jalan, area parkir, dan pengelolaan sampah,” jelas Ami, sapaan akrabnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa penataan ini menghadapi dilema. Karena, banyak PKL menempati kawasan yang secara aturan sebenarnya tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah kawasan Jalan Cut Nyak Dien, yang merupakan zona perkantoran.
“Di satu sisi, keberadaan PKL di sana tidak sesuai dengan peruntukannya. Di sisi lain, kami juga tidak bisa langsung memindahkan mereka begitu saja tanpa menyiapkan lokasi relokasi yang memadai,” ucap Ami.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah mengarahkan jajaran pemerintah untuk menyiapkan lahan baru bagi para PKL. Salah satu lokasi yang tengah dipersiapkan adalah area di bawah Jembatan Siak IV.
“Lahan sudah kami siapkan, tinggal dilakukan penataan dan pembenahan kawasan. Setelah itu, kami akan mulai melakukan pendataan dan secara bertahap merelokasi para pedagang ke tempat yang lebih representatif,” tutupnya.