Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Perubahan pola parkir telah diramu sejak 2016. Pola parkir baru ini telah diterapkan Pemko Pekanbaru pada 1 September 2021.
"Pengelolaan parkir ini merupakan jenis baru. Meskipun penerapan pengelolaan parkir belum sempurna, namun, kami telah melakukan inovasi yang kami ramu dari berbagai pengelolaan parkir di Indonesia," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (30/12/2022).
Sebelum inovasi ini muncul, Dishub Pekanbaru telah mempelajari pengelolaan parkir di berbagai daerah sejak 2016. Setelah belajar dari berbagai daerah, Dishub meramu menjadi pengelolaan parkir saat ini (jasa layanan parkir yang dikelola pihak swasta dalam masa waktu tertentu).
Pada tahun pertama, sering terjadi selisih pendapat, bersitegang, dan banyak kecurigaan dengan pengelola parkir di lapangan. Saat ini, hal itu tak terjadi lagi.
"Sebuah perubahan itu memang membutuhkan waktu. Saya diperintahkan untuk merumuskan pengelolaan parkir oleh wali kota saat itu, Firdaus," ungkap Yuliarso.
Selama ini, pengelolaan parkir ditekankan hanya pada pendapatan saja. Pola saat ini, perparkiran itu terkait tata kelola dan kelancaran arus lalu lintas.
"Parkir kendaraan menggunakan badan jalan, baik yang dikelola kota, provinsi, maupun pemerintah pusat," jelas Yuliarso.