Status Siaga Hidrometeorologi, Wali Kota Pekanbaru Larang OPD Bepergian ke Luar Kota
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi melarang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah untuk bepergian ke luar kota hingga 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul status Kota Pekanbaru yang berada dalam kondisi siaga bencana Hidrometeorologi.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (17/12/2025), menyampaikan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan oleh Pemko Pekanbaru. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung akibat cuaca yang tidak menentu.
“Larangan ini diberlakukan karena Pekanbaru sedang dalam status siaga bencana. Seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah tidak diperkenankan meninggalkan daerah hingga 5 Januari 2026,” ujarnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi jajaran pemerintah di bawahnya, tetapi juga untuk dirinya selaku kepala daerah. Hal itu sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai surat dari Kemendagri, saya sebagai kepala daerah bersama pimpinan dan anggota DPRD juga tidak diperkenankan meninggalkan daerah,” ungkap Agung.
Pembatasan perjalanan dinas ini merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat. Dalam kondisi cuaca ekstrem, kehadiran dan kesiapsiagaan seluruh unsur pemerintahan dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan apabila terjadi bencana.
“Kondisi cuaca yang tidak menentu menuntut kita untuk bekerja bersama-sama. Dengan kebersamaan, langkah kita akan lebih ringan dalam melindungi masyarakat,” tutur Agung.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, sanksi akan diberikan kepada pimpinan OPD, camat, dan lurah yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut. Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sanksinya dapat berupa pemotongan tunjangan. Karena, kami sudah diarahkan untuk tidak meninggalkan daerah selama status siaga bencana,” katanya.
Seluruh pejabat yang dimaksud diingatkan untuk mematuhi ketentuan tersebut. Namun demikian, Pemko Pekanbaru masih memberikan pengecualian bagi keperluan yang bersifat mendesak.
“Kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak, seperti kesehatan, keagamaan, dan hal-hal tertentu lainnya. Di luar itu, seluruh pimpinan OPD, camat, dan lurah wajib tetap berada di Pekanbaru,” pungkasnya.