Usai Kembalikan Ijazah Karyawan, Segel Tempat Usaha UD Chandra Makmur Dibuka Satpol PP Pekanbaru

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru resmi membuka kembali segel di tempat usaha UD Chandra Makmur. Segel dibuka setelah pengelola mengembalikan ijazah milik sejumlah mantan karyawan yang sebelumnya ditahan.
"Sudah, segelnya sudah kami buka," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Rabu (7/5/2025).
Pembukaan segel dilakukan setelah pihak perusahaan memenuhi permintaan pemko untuk mengembalikan dokumen penting milik para eks pekerja. Meski telah diizinkan kembali beroperasi, pengelola UD Chandra Makmur tetap diminta segera memperbarui izin usaha.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, izin usaha perusahaan tersebut kami dapati telah kedaluwarsa," ungkap Zulfahmi
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap UD Chandra Makmur yang berada di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II. Tindakan tegas ini diambil setelah muncul laporan dari sejumlah mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan.
Agung bahkan turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada 25 April lalu. Agung langsung memerintahkan agar menutup tempat usaha tersebut karena mendapati bahwa masih ada ijazah karyawan yang ditahan.
Selain penyegelan, pengelola juga diminta memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan perizinan. Apabila ditemukan pelanggaran serius, termasuk izin yang tidak lengkap, maka perusahaan terancam ditutup secara permanen.
Namun setelah sanksi diberlakukan, pihak UD Chandra Makmur akhirnya mengembalikan dua ijazah eks karyawan yang sempat ditahan. Proses pengembalian berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru pada 30 April.