Wali Kota Pekanbaru Imbau Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB-P2 hingga 31 Agustus

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Warga Pekanbaru diimbau agar memanfaatkan momentum penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan penghapusan denda ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
"Melalui program tersebut, warga cukup membayar pokok PBB-P2 yang tertunggak tanpa dikenakan denda. Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak ini. Karena, dendanya sudah dihapuskan,” kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (25/8/2025).
Kebijakan ini merupakan bentuk stimulus atau keringanan yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban warga. Kebijakan ini sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Pajak yang dibayarkan warga akan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan.
“Maka pergunakanlah kesempatan ini dengan baik. Warga tidak perlu membayar lebih karena tidak ada denda,” ucap Agung.
Selain penghapusan denda, Pemko Pekanbaru juga menyiapkan sejumlah stimulus lainnya. Salah satunya pembebasan PBB-P2 dengan nilai di bawah Rp100 ribu, serta keringanan bagi para pensiunan.
“Terkait stimulus, ada kategori PBB-P2 di bawah Rp100 ribu yang dibebaskan, ada juga stimulus untuk pensiunan. Kami sedang mengusulkan beberapa skema tambahan agar warga semakin terbantu,” jelas Agung.