Dahnil Meluruskan, Mustofa Nahrawardaya Masih Aktif Sebagai Pengurus PP Muhammadiyah

27 Mei 2019
Mustofa Nahrawardaya dan Istrinya.

Mustofa Nahrawardaya dan Istrinya.

RIAU1.COM - Hingga saat ini, Mustofa B. Nahrawardaya masih tercatat aktif sebagai anggota Divisi Broadcasting dan Informasi Publik pada Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah periode 2015-2020.

Dengan demikian pernyataan Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti yang mengatakan Mustofa bukan lagi pengurus aktif PP Muhammadiyah patut disesalkan. 

Mustofa ditangkap polisi di kediamannya, Minggu dinihari (26/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia dituduh melakukan tindakan yang bernuansa ujaran kebencian, karena mencuit tentang seorang remaja yang tewas korban kerusuhan Aksi Massa 22 Mei. 

 

“Pernyataan Mas Abdul Mu’ti saya kira sangat tidak bijaksana. Setahu saya Mas Mustofa Nahra masih dan aktif sebagai anggota Majelis Pustaka dan Informasi,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangannya melalui akun Twitter beberapa saat lalu. 

Dahnil kini adalah Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Mustofa juga merupakan salah seorang anggota Tim BPN Prabowo-Sandi. 

“Dia (Mustofa) banyak berkegiatan dan membantu serta mewakili kegiatan-kegiatan Majelis sama halnya dengan saya juga masih aktif sebagai Wakil Ketua Majelis,” sambung Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti dilansir RMOL.CO, Senin, 27 Mei 2019. 

Dalam twitnya itu Dahnil Anzar Simanjuntak menyertakan dokumen anggota Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, dimana nama Mustofa memang tercatat di sana.

Penjelasan mengenai status Mustofa yang bukan lagi pengurus aktif disampaikan Abdul Mu’ti usai mengikuti peletakan batu pertama di Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) di Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, Minggu (26/5).

 

Mu’ti juga menyampaikan dukungan atas proses hukum yang dilakukan polisi untuk mengusut kasus Mustofa.

“Saya kira saudara Mustofa juga mematuhi ketentuan itu kan dengan memenuhi panggilan, dan kemudian mengikuti proses hukum yang ada. Jadi semua diserahkan kepada mekanisme dan proses hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian Mu’ti seperti dimuat di media.

R1/Hee