Antisipasi Bantuan Covid-19 jadi Kepentingan Politik, Gubernur Riau Syamsuar Keluarkan Surat Edaran untuk 9 Kabupaten/Kota

Gubernur Riau, Syamsuar
RIAU1.COM - Mengantisipasi bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi wabah virus corona atau Covid-19 digunakan untuk kepentingan politik, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada 9 bupati/wali kota se-Riau.
Berdasarkan surat edaran yang diterima redaksi Riau1.com, ada lima butir isi larangan Gubernur Riau yang harus dipatuhi, 9 bupati/wali kota, yakni:
Pertama, agar tidak memanfaatkan atau menggunakan bantuan sosial ke masyarakatan terkait dampak corona virus baik yang bersumber dari APBD maupun APBN untuk kepentingan politik.
Kedua, Penyaluran bantuan sebagaimana yang dimaksud angka 1 (satu) agar tidak mencantumkan nama ataupun foto kepala daerah dan wakil kepala daerah tetapi cukup mencantumkan logo dari pemerintah kabupaten/kota.
Ketiga, khusus untuk kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 agar bantuan sosial kepada masyarakat sebagaimana angka 1 (Satu) diatas tidak menguntungkan atau merugikan pihak-pihak yang akan mencalonkan diri pada pilkada dimaksud.
Keempat, Agar menghindari pendistribusian bantuan sosial sebagaimana angka 1 (satu) diatas yang memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.
Kelima, Melaporkan penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat sebagai dampak corona virus kepada gubernur selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Terkait surat edaran itu, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau yang telah merespon dengan mengeluarkan surat edaran larangan memanfaatkan bantuan Covid-19.
"Bawaslu Riau mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Riau atas respon beliau dengan mengeluarkan surat edaran larangan memanfaatkan bantuan covid19 atas permintaan Bawaslu Provinsi Riau," kata Rusidi.
"Hal ini dalam rangka pencegahan terhadap potensi bantuan Covid-19 digunakan unt kepentingan politik tertentu dengan menempel gambar maupun stiker bacalon yg akan mencalonkan diri pada pemilihan Bupati/walikota tahun 2020 ini," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, surat edaran Gubernur Riau Syamsuar itu ditujukan untuk 9 bupati/wali kota, yakni Bengkalis, Inhu, Rohil, Kuansing, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Rohul, Siak dan Dumai.