Konsultasi Publik Revisi RTRW Kota
RIAU1.COM - Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), menggelar agenda Konsultasi Publik (KP) II Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai Tahun 2019-2039, Senin (15/12/2025).
Acara strategis yang berlangsung di Ballroom Grand Zuri Hotel Dumai ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto.
Sebanyak 300 peserta hadir baik secara luring maupun daring, menunjukkan antusiasme tinggi dalam memberikan masukan, saran, dan pertanyaan terkait rencana tata ruang kota.
Peserta yang hadir meliputi Pimpinan DPRD Kota Dumai, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Dumai, pimpinan instansi vertikal, camat dan lurah se-Kota Dumai, pimpinan perusahaan BUMN/BUMD/Swasta, pimpinan organisasi dan asosiasi kelembagaan dari Provinsi Riau maupun Kota Dumai, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha.
Turut hadir pula Komandan Group III Kopassus atau yang mewakili, Danlanal Dumai atau yang mewakili, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, Kepala Kantor Perwakilan Kementerian terkait di lingkungan Provinsi Riau, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai atau yang mewakili.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto mengungkapkan bahwa penataan ruang adalah cerminan dari visi dan masa depan sebuah kota.
"Kota Dumai, dengan posisi strategisnya sebagai gerbang logistik dan industri di pesisir Riau, memiliki potensi besar yang harus dikelola secara bijaksana. Revisi RTRW ini bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah komitmen kolektif kita untuk memastikan bahwa pembangunan Kota Dumai berjalan berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing tinggi," tegas Wawako Sugiyarto.
Ia menjelaskan, revisi ini merupakan amanat fundamental sebagai respons terhadap dinamika perkembangan kota yang pesat, perubahan kebijakan di tingkat nasional dan provinsi, serta untuk mengakomodir Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah Dumai.
"Konsultasi Publik II ini merupakan fase penting untuk memfinalisasi rancangan teknis yang telah dikaji dan disempurnakan. Masukan berharga dari Konsultasi Publik pertama telah kami olah dan sinkronkan dengan berbagai kebijakan," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam forum ini.
"Kehadiran dan peran aktif Bapak/Ibu sekalian dalam forum ini sangat menentukan kualitas akhir dari Perda RTRW kita. Dokumen ini adalah milik seluruh masyarakat Dumai, ini adalah kompas pembangunan kita," ujarnya.
Ia mengajak seluruh hadirin untuk memberikan kritik dan saran yang membangun terhadap materi teknis yang dipaparkan. Setiap masukan dinilai sebagai investasi berharga bagi kualitas tata ruang Kota Dumai di masa depan, demi memastikan setiap jengkal wilayah tertata dengan baik, memberikan kepastian investasi, dan meningkatkan kualitas hidup warga.
"Kami berharap, proses partisipatif ini dapat menghasilkan dokumen RTRW yang akomodatif terhadap pertumbuhan ekonomi, responsif terhadap perubahan iklim dan risiko bencana, dan adil dalam alokasi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat," tutur Sugiyarto.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, turut menyampaikan urgensi dari kegiatan ini.
Mufarizal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan seluruh elemen masyarakat dalam merumuskan tata ruang yang ideal.
"Agenda KP II ini adalah tahapan krusial di mana rancangan teknis yang telah disusun akan disosialisasikan secara mendalam kepada seluruh stakeholder. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan konstruktif guna menyempurnakan dokumen Perda ini sebelum nantinya disahkan," jelas Mufarizal.
Ia berharap agar proses partisipatif ini dapat menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, mengikat, dan menjadi acuan hukum yang kuat untuk pembangunan Kota Dumai 20 tahun ke depan.*