
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri/Sijorikepri.com
RIAU1.COM - Peran serta istri muda Ahmad Yuda Siregar, Bunga (Nama samaran) dalam kasus pembunuhan Te, mantan Direktur RSUD Padangsidimpuan di Batam, Sabtu (4/11) lalu masih didalami Polsek Batuaji Batam.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap wanita 60 tahun ini, polisi telah menetapkan Yuda sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.
"Bunga masih dicari,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Kamis (16/11) yang dimuat Batampos.
Sejauh ini, sebut Tri, Bunga diketahui ikut membantu Yuda mengangkat korban dari ruang tamu ke kamar tidur, sebelum korban ditikam dan dibakar oleh suaminya sendiri.
Selain itu, kuat dugaan motif pembunuhan ini juga karena hubungan antara Bunga dan pelaku yang sudah menikah secara siri dan kemungkinan ingin menguasai harta korban sepenuhnya. Sebab korban merupakan orang terpandang dan memiliki aset cukup banyak.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengakuan terakhir pelaku nekat membunuh wanita 60 tahun yang dia nikahi 2 tahun lalu itu karena keinginannya ditolak oleh korban. Pelaku meminta dana sebesar Rp 50 miliar kepada korban untuk mendaftar sebagai kandidat calon kepala daerah di Padangsidimpuan.
Alasan permintaan dana tersebut diduga kuat hanya sebagai modus pelaku agar bisa merebut harta kekayaan korban bersama istri mudanya, Bunga.
Polisi terus berusaha mencari keberadaan Bunga yang disebutkan pelaku telah kembali ke Medan, Sumatra Utara.*