
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Polresta Pekanbaru merilis tiga kasus tindak pidana yang tengah menjadi perhatian. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sampah secara ilegal dan kasus pemerasan yang melibatkan oknum masyarakat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika dalam konferensi pers di Ruang Multimedia, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2025), menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari instruksi pimpinan Polri. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Kasus pertama adalah pengelolaan sampah ilegal. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus pengelolaan sampah secara ilegal, yakni AAS (20), R (21), dan ZE (wiraswasta). Ketiganya berperan sebagai sopir yang mengangkut sampah dan membuangnya tidak sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Para pelaku melakukan pengelolaan sampah tanpa memperhatikan standar operasional prosedur yang berlaku. Sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Jeki.
Tindak pidana ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kejadian berlangsung pada 4 hingga 9 April 2025 di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan Siak II, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Lokasi lain di dua titik di Jalan Usaha Maju, Kecamatan Tenayan Raya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit mobil pikap Daihatsu Gran Max dengan pelat nomor berbeda. Motif para pelaku adalah untuk menghemat biaya pembuangan sampah dengan membuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal alih-alih ke tempat resmi.
Kasus kedua menyangkut pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pembuangan sampah yang ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Dua orang tersangka, RMH (22) dan T (59), tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempat yang disediakan pemerintah.
Tindak pelanggaran ini didasarkan pada Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Waktu kejadian pada 4-9 April. Lokasi pelanggaran berada di simpang Jalan Lobak-Jalan SoekarnoHatta (dikenal dengan sebutan Simpang Ardat).
Lokasi kedua, Jalan Rumbai Camp tepatnya di samping Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kecamatan Rumbai. Dua kendaraan, yaitu satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max dan satu unit pikap Mitsubishi T120SS, turut diamankan.
Polresta juga mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Dua tersangka berinisial M (swasta) dan D (buruh) melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pelaku usaha di Jalan Melur, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, pada 9 April.
“Para tersangka mengutip uang dengan alasan retribusi sampah, menggunakan atribut palsu dan kuitansi dengan kop DLHK Pekanbaru,” jelas Jeki.
Barang bukti yang disita antara lain 7 lembar kuitansi bertanda DLHK yang sudah terisi, 15 lembar kuitansi kosong, buku rekening BRI dan kartu ATM milik tersangka M, serta satu surat perintah tugas palsu tertanggal 29 Januari 2025. Kasus ini dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penanganan ketiga kasus ini dilakukan demi menertibkan pengelolaan sampah serta mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Pemko bersama Polresta telah melakukan berbagai upaya sosialisasi sebelumnya.
"Namun, penindakan hukum tetap kami tempuh terhadap pelanggaran yang masih terjadi,” tegas Jeki.