Potensi Dana Umat Rp500 T, Pemerintah akan Bentuk LPDU

26 Agustus 2025
Menteri Agama, Nasaruddin Umar

Menteri Agama, Nasaruddin Umar

RIAU1.COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebutkan pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) guna memaksimalkan potensi pengumpulan dana umat yang jumlahnya mencapai Rp500 triliun.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas di Jakarta, Selasa, ia mengungkapkan potensi dana umat tersebut tidak hanya berbentuk zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang selama ini banyak diketahui masyarakat, namun juga wakaf, wadiah, kifarat, dan lain sebagainya hingga mencapai 35 jenis.

"Kita bisa mengumpulkan kurang lebih Rp500 triliun per tahun, itu dana umat. Sedangkan kemiskinan mutlak itu kita hanya menghabiskan Rp21 triliun, maka hilanglah kemiskinan mutlak itu," katanya yang dimuat Republika.

Ia menekankan pengelolaan dana umat di dalam suatu lembaga resmi menjadi hal penting, sebab pada zaman Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq, terdapat suatu peristiwa di mana kas negara kosong akibat para pembayar zakat menyalurkan langsung kepada orang yang membutuhkan.

"Nah, kalau ini diberdayakan wakaf dan sebagainya (dari) umat Islam, Indonesia itu bisa menjadi negara yang kaya raya," katanya.

Ia mengungkapkan ke depan LPDU direncanakan memiliki kantor tersendiri, berupa gedung 40 lantai di kawasan Bundaran HI Jakarta.

Dalam gedung tersebut, katanya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta lembaga keagamaan lainnya termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berkantor.

"Saya melihat Pak Presiden (Prabowo Subianto) kita itu sangat bersemangat untuk memperhatikan nasib masyarakat dan lembaga-lembaga pemberdayaan umat ini," ucap Nasaruddin Umar.

Target Rp66 triliun

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membentuk Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) dalam rangka mengoptimalkan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia yang potensinya mencapai Rp327 triliun.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas di Jakarta, Selasa, Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan AAZRI merupakan wadah para amil zakat yang nantinya akan bertugas hingga ke desa-desa, dan jumlah anggotanya nanti ditargetkan mencapai sekitar satu juta orang.

"Insyaallah semakin banyaknya amil, maka semakin banyak orang yang bekerja untuk mengumpulkan dana zakat, infak, sedekah, dan lain sebagainya," katanya.

Noor mengungkapkan target pengumpulan zakat nasional pada 2026 mendatang sebesar Rp66 triliun.

Dengan tren peningkatan pengumpulan yang terus terjadi setiap tahunnya, mulai dari Rp22,5 triliun pada 2022, Rp 31,8 triliun pada 2023, dan Rp41 triliun pada 2024, Noor optimistis target Rp66 triliun pada 2026 mendatang akan bisa dicapai melalui peran para amil zakat yang diperkuat hingga ke desa-desa.

Masjid jadi UPZ

Sebelumnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong masjid-masjid di Indonesia untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar pengelolaan dana umat dapat berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami juga mendorong bapak-ibu, masjid bisa menjadi bagian dari UPZ Baznas," ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) 2025 di Jakarta.

Berikutnya, Saidah menyampaikan bahwa apabila masjid menjadi UPZ Baznas, dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikumpulkan sepenuhnya akan dikelola oleh masjid, bukan disetorkan ke Baznas.

“Jangan khawatir, dana itu dikelola sepenuhnya oleh masjid. Tidak sepeser pun uang dari UPZ masjid itu masuk ke Baznas, karena seluruhnya dikelola oleh UPZ,” kata dia.

Peran Baznas adalah memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana oleh masjid serta memastikan distribusi zakat tepat sasaran untuk memberdayakan masyarakat.

“Baznas harus memastikan satu, akuntabilitasnya. Yang kedua, distribusinya ke mana. Kalau perlu, biasanya Baznas malah menambah bukan meminta,” ujarnya.

Saidah menyampaikan sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diketahui bahwa pihak yang mengonsolidasikan dana publik wajib memiliki legalitas dari Baznas atau pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Sesuai regulasi, siapa pun, pihak manapun, lembaga apapun tidak legal kalau mengonsolidasikan dana publik tanpa registrasi dari Baznas maupun pemerintah,” kata Saidah.

Ia lalu menjelaskan bahwa langkah legalisasi masjid sebagai UPZ juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat yang menjadi fokus Baznas. Dengan demikian, dana umat yang terhimpun dapat lebih optimal dalam mendukung program-program sosial, pendidikan, dan penguatan ekonomi umat.*