Penertiban Kebun dalam Kawasan Hutan, Berikut Proses Identifikasi Menurut Kadis LHK Riau

Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Terkait kebun di kawasan hutan, itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK.
Seperti itu dikatakan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Riau, Mamun Murod, Rabu (25/8).
Dijelaskannya, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak.
"Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan," paparnya.
Namun, sambung dia, jika tidak sesuai dengan tata ruang, maka tetap akan diberi kesempatan mengelola dengan cara penggunaan kawasan hutan.
"Pemberian pengelolaan kawasan hutan ini akan diberikan jangka waktu. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun," sebutnya.
"Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sambung Murod menerangkan.
Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, tambah dia, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR.
"Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi," pungkasnya.*