Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Pelaku Dituntut Hukuman Mati

27 Agustus 2025
Dadang Iskandar, eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan/CNNIndonesia

Dadang Iskandar, eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan/CNNIndonesia

RIAU1.COM - Dadang Iskandar, eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan polisi pada November 2024 lalu. 

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan waktu itu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana mati," ujar Jaksa Moch Taufiq Yanu Arsyah dalam tuntutannya, dikutip Langgam.id, Rabu (27/8/2025).

Kasus penembakan polisi oleh Dadang tersebut menjadi sorotan publik waktu itu. Ia  menembak AKP Ulil Riyanto. Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan. 

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di parkiran Polres Solok Selatan 22 November 2024 lalu.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, Dadang dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP.*