Pemilik Puluhan Paket Sabu di Padang Dituntut Delapan Tahun Penjara

6 Maret 2025
Ilustrasi/Okezone

Ilustrasi/Okezone

RIAU1.COM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu MF dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (5/3).

Dalam pembacaan amar tuntutan itu, JPU Eka Lakshmi Fitriani juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024 di kawasan Jalan Juanda, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat.

Disebutkan juga, barang bukti yang berhasil ditemukan dari terdakwa berupa 1 plastik klep yang didalamnya terdapat 3 paket sabu. 

Kemudian, 2 plastik klep yang masing-masing di dalamnya terdapat 11 paket sabu. "Total ada 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang didapat dari terdakwa," kata JPU yang dimuat Hariansinggalang.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim ketua sidang, Eka Prasetya Budi Dharma menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pledoi.

Sementara itu, terdakwa MF usai mendengarkan tuntutan JPU tidak banyak bereaksi. Dia pun tampak tenang meninggalkan ruang sidang.*