
Pemusnahan rokok non tunai/Rokok Anambasnews.com
RIAU1.COM - Barang kena cukai hasil tembakau senilai Rp392,6 juta dimusnahkan Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjungpinang.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bea Cukai Tri Hartana bersama Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa di Mapolres Natuna pertengahan pekan ini.
Pemusnahan ribuan batang rokok berbagai merek itu dilakukan dengan cara di bakar secara simbolis oleh Bea Cukai Tanjungpinang Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna, Bataliyon Komposit, Kodim dan Forkominda serta pemerintah Kabupaten Natuna.
Kakanwil Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengucapkan terima kasih kepada Bataliyon Komposit Gardapati telah membantu mengamankan barang non cukai pada Agustus 2023 lalu.
Atas atensi dan sinergitas TNI AD saat itu berhasil mengamanan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) atau rokok ilegal dengan total kerugian negara Rp270 juta.
“Kita terus melanjutkan sinergitas ini dan melakukan joint-joint operation di Natuna dalam menekan tindakan peredaran rokok non cukai serta barang ilegal lainya yg dapat merugikan negara,” sebut Tri Hartana.
Kemudian, Tri Hartana meminta agar masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran rokok non cukai. Menurutnya selain merugikan negara, rokok ilegal juga dapat merugikan masyarakat.
“Wilayah Natuna sangat luas, tentunya peran semua pihak sangat membantu Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang ilegal seperti rokok non cukai ini,“katanya yang dimuat Batampos.
Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa menjelaskan, barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna.
Penindakan dilakukan pada saat melakukan operasi HANLAN (Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara) di Pelabuhan Selat Lampa pada 8 Agustus 2023 di Kapal Sabuk Nusantara 48.
Barang berupa rokok illegal tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Natuna untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Selanjutnya ia merinci jenis rokok yang dimusnakan meliputi Rave Merah 342 slop (68.400 batang), Rave Hijau 138 slop (27.600 batang), Maxxis 179 slop plus 2 bungkus (35.840 batang), dan lainnya.
“Ini semua sudah kami serahkan ke Bea Cukai pada tanggal 14 November 2023 lalu ke Bea Cukai,” tutur dia.*