55 Pasangan di Pekanbaru Segera Terima Buku Nikah Usai Ikuti Sidang Isbat

14 Desember 2025
Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru menanyakan kembali riwayat nikah pasutri ini dengan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang isbat pada 5 Desember 2025. Foto: Surya/Riau1.

Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru menanyakan kembali riwayat nikah pasutri ini dengan dua saksi yang dihadirkan dalam sidang isbat pada 5 Desember 2025. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Puluhan pasangan suami istri yang selama ini belum tercatat secara administratif akan segera memperoleh kepastian hukum di Pekanbaru. Sebanyak 55 pasangan dijadwalkan menerima buku nikah pada pekan depan, setelah dinyatakan lolos dalam sidang isbat nikah yang digelar pada pekan lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Minggu (14/12/2025), menyampaikan, para pasangan tersebut akan mendapatkan sejumlah dokumen resmi sebagai hasil dari proses isbat nikah, buku nikah, serta kartu keluarga (KK) yang statusnya telah berubah menjadi suami istri. Antusiasme warga terhadap program isbat nikah cukup tinggi.

"Tercatat lebih dari 200 pasangan mendatangi Disdukcapil untuk mendaftar. Mereka tidak hanya mengambil formulir pendaftaran sidang isbat. Sebagian pasangan juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait persyaratan dan prosedur isbat nikah," ungkap Irma.

Dari total pendaftar, terdapat 121 berkas persyaratan yang dikembalikan kepada petugas. Setelah melalui proses verifikasi oleh tim, hanya 60 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah.

"Hasil persidangan menetapkan lima pasangan tidak lolos isbat nikah. Penolakan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tidak terpenuhinya persyaratan administrasi atau adanya pertimbangan lain dari majelis hakim," ucap Irma.

Jadi, hanya 55 pasangan yang dapat diterbitkan buku nikahnya. Dengan diterbitkannya buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya, pasangan tersebut memiliki legalitas pernikahan yang diakui negara mulai kini.

"Dokumen tersebut memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan administrasi publik," jelas Irma.