Tiga ASN RSD Madani Pekanbaru Terbukti Pungli, Dua Pejabat Dicopot dari Jabatan

26 Agustus 2025
Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

Pj Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menindak tegas kasus pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani. Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Pekanbaru telah menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (26/8/2025), mengungkapkan, ketiganya yakni satu pejabat eselon III, satu pejabat eselon IV, serta satu staf ASN. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), seluruhnya dijatuhi sanksi berat. 

“Dua pejabat eselon III dan IV dicopot dari jabatannya atau dinonjobkan. Seluruh proses akan segera dijalankan setelah LHP diterbitkan oleh Inspektorat,” jelasnya.

Keputusan tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN. Agar, ASN menjaga integritas dan tidak melakukan praktik pungli

“Ini akan menjadi acuan bagi pejabat dan ASN lain. Jangan lagi bermain-main dengan pungutan liar,” tegas Ami, sapaan akrabnya.

Selain sanksi jabatan, Pemko Pekanbaru juga mewajibkan pengembalian uang hasil pungli yang dipungut dari THL untuk bisa bekerja di RSD Madani. Ketiga ASN itu diminta uang yang diambil dari THL dikembalikan. 

"Sudah ada buktinya, baik bukti transfer maupun dokumen pendukung lainnya,” ujar Ami.

Jumlah uang yang dipungut bervariasi. Bahkan, ada uang yang dipungut dari THL itu mencapai Rp70 juta. 

Namun, pengembalian dana masih menghadapi kendala. Karena, beberapa korban tidak memiliki bukti tertulis meskipun mengaku menyerahkan uang. 

“Kalau ada bukti, silakan dilampirkan. Dengan bukti itu, kami akan minta pihak yang bersangkutan segera mengembalikan uangnya,” pungkas Ami.